KATA
PENGANTAR
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu sehingga tugas ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahansuatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif).
Berawal
dari kemenangan Negara-negara Sekutu terhadap Negara-negara Jerman, Italia
& Jepang pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan
keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka
paham Demokrasi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia
dewasa ini.
Indonesia
adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia
Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya,
mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka diperoleh permasalahan antara lain:
Bagaimana
sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia?
1.3
Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan serta untuk wawasan dan ilmu kami tentang
Perkembangan demokrasi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana
kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti
juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan
(Representative Democracy).
Penetapan
paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak
dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di
BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan
dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan
model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang
diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan
(eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante
pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna
mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang
memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi
Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham
Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun
belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya
Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik
politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30
September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal
11 Maret 1968.
Presiden
Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan
model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba),
untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya
sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi
Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan
model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar
30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya
Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan
meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala
aspeknya.
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksanakan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru.
2.2.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada
di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa
periodesasi antara lain :
1.
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun
1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn
presidensil menjadi parlementer
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a)
Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai
lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif.
Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan
berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal
disebabkan
Dominannya partai politik Landasan sosial ekonomi yang masih
lemah Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 Atas
dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :Bubarkan
konstituante Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950 Pembentukan MPRS dan
DPAS
b)
Masa Demokrasi Terpimpin (1959 –
1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
Dominasi Presiden
Terbatasnya peran partai politik
Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang
dipenjarakan
Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
Jaminan
HAM lemah
Terjadi
sentralisasi kekuasaan
Terbatasnya
peranan pers
Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda
akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan
juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan
keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi
harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III,
IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun
demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
Rekrutmen
politik yang tertutup
Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
Pengakuan
HAM yang terbatas
Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
Terjadinya
krisis politik
TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
Presiden.
4.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada
Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu
tahun 1999 dan tahun 2004.
2.3
Pemilihan Umum Sebagai Pelaksanaan Demokrasi
a.
Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu ciri Negara demokratis debawa rule of law adalah
terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan
sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil
mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik
itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga
legislatif.
Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan
pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.Rakyat melalui perwakilannya
secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b . Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan
pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum antara lain :
Melaksanakan kedaulatan rakyat
Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga
legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman,
damai, dan tertib
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Pemilu 1955 merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah
bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Dapat
dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi.
Secara
lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan merumuskan bahwa suatu transisi
demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika
a . tercapai kesepakatan mengenai
prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan pemerintahan yang dipilih
b.
jika suatu pemerintah memegang
kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas
c.
jika pemerintah hasil pemilu
tersebut secara de facto memiliki otoritas untuk menghasilkan
kebijakan-kebijakan baru dan
kebijakan-kebijakan baru dan
d.
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif yang dihasilkan melalui demokrasi yang baru itu secara de jure tidak
berbagi kekuasaan dengan lembaga-lembaga lain.
Sementara
itu dalam perspektif Larry Diamond, konsolidasi demokrasi mencakup pencapaian
tiga agenda besar, yakni :
a.
kinerja atau performance ekonomi dan
politik dari rezim demokratis
b.
institusionalisasi politik (penguatan
birokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas
horizontal, dan penegakan hukum)
horizontal, dan penegakan hukum)
c.
restrukturisasi hubungan
sipil-militer yang menjamin adanya kontrol otoritas sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil society yang otonom di lain pihak.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana
kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti
juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan
(Representative Democracy).
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada
di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi
beberapa periodesasi antara lain :
1.
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a.
Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
b.
Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
3.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
4.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang)
Salah
satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya
kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik
untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di
lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu
presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Dapat
dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi. Pemilu 1955
merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu
Republik Indonesia berusia 10 tahun.
sumber :http://dariakuuntukamu.wordpress.com/ilmu-kewarganegaraan-demokrasi-di-indonesia/
sumber :http://dariakuuntukamu.wordpress.com/ilmu-kewarganegaraan-demokrasi-di-indonesia/
http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/