Teknologi
Sistem Informasi (TSI) Perbankan
A.
Perkembangan Teknologi Komputer Di Perbankan
Jaringan komputer adalah sebuah kumpulan
komputer, printer dan peralatan lainnya yang terhubung dalam satu kesatuan.
Informasi dan data bergerak melalui kabel-kabel atau tanpa kabel sehingga
memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling bertukar dokumen dan data,
mencetak pada printer yang sama dan bersama-sama menggunakan hardware/software
yang terhubung dengan jaringan. Setiap komputer, printer atau periferal yang
terhubung dengan jaringan disebut node. Sebuah jaringan komputer dapat memiliki
dua, puluhan, ribuan atau bahkan jutaan node.
Dalam dunia bisnis, Jaringan komputer
memungkinkan terjadinya komunikasi yang lebih efisien antar pemakai (mail dan
teleconference). Manfaat yang dapat dirasakan adalah :
Ø Adanya transaksi online contohnya pembelian saham
Ø Adanya Toko Online yang menyediakan Barang dan
Jasa.
Ø Perlindungan keamanan data dan informasi lebih
terjamin.
Ø Memungkinkan berbagai resource.
Ø Adanya Data Center - Adanya Toko Online.
Ø Dapat terhubung nya beberapa cabang perusahaan
yang berada di tempat / regional yang berbeda.
Proses transaksi yang terintegrasi dengan baik
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan
mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam
proses inovasi produk dan jasa seperti :
Ø Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile
maupun via teller.
Ø Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang
secara cash secara 24 jam.
Ø Penggunaan Database di bank – bank.
Ø Sinkronisasi data data pada Kantor Cabang dengan
Kantor Pusat Bank.
Pada dunia mobile user, jaringan komputer yang
tidak menggunakan kabel disebut juga dengan istilah jaringan wireless yang
semakin banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer. Hal ini disebabkan karena
kemudahan dari sistem wireless yang semakin mengurangi pengunaan teknologi
kabel (wire) sebagai media untuk melalukan komunikasi data. Contohnya adalah :
Ø Penggunaan perangkat WiFii pada handset/handphon.
Ø Adanya Video Call dan video
Streaming - Pengaksesan email melalui handphone
Ø Video and live streaming.
Ø Adanya fasilitas GPS yang bisa mengakses dareah
suatu tempat Jaringan computer dapat juga diterapkan di rumah,
dengan berkembangnya zaman bahkan komputer di rumah rumah dapat dengan mudah mengakses
internetmenggunakan modem, dial- up, broadband, dll. Apabila kita
mempunyai lebih dari satu komputer,kita bisa terhubung dengan internet melalui
satu jaringan.
B.
Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak
perbankan
Lembaga keuangan di Indonesia termasuk bank,
sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya
dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah.
Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui
computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan
pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic;
homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa
contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller
Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic
fund transfer system, dan otomatisasi kliring. Fungsi teknologi informasi (TI)
telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini.
Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian,
departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut
tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi
unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan
teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank
saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan
operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana
bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung,
menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank
dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data
kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar,
tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank
Indonesia).
Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari
kriteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem
aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa
mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas
moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan
software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar
relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara
kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih
sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan
nilai tambah terhadap bank. Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya
relatif kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan
bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi
dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak
boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas
pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya
investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria pemilihan software computer perbankan
yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Kemampuan
dokumentasi atau Penyimpanan Data Jenis dan klasifikasi data bank yang relative
banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk
pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah
transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain
memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang
efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya
karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
2.
Keluwesan
(Flexibility) Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang
berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya
tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer
sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang
mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama.
Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang
kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3.
Sistem
Keamanan Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan
system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan
nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang
tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus
menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4.
Kemudahan
penggunaan (user friendly) Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap
pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang
mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung
jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut
tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System
aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian
yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan
masalahnya.
5.
Sistem
Pelaporan (Reporting system) Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa
disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan
laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses
pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh
pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi
lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6.
Aspek
Pemeliharaan Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank
beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti
secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative
mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut perga
7.
ntian atau
perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software. Source
Code Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile
sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa
dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas
tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank
mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman
aslinya atau source code.
C.
Struktur informasi dan hubungan antar sub sistem
aplikasi bank
Hubungan antar sub sistem aplikasi pada
operasional bank. Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan
konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang
harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan,
menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling
berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Sistem
Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia
A.
Prinsip
Kliring
Definisi
kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank
penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh
bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu.
Kliring
antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit)
antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring
diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan
bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang
berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual
produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada
nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada
bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).
System
pada Check dan Struktur Kode MIRC
B. Informasi
pada chek dan struktur kode mirc.
C.
Sistem
Kliring elektronik di Indonesia
Di
era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang
diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa
masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada
tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring
dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah
bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami
kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan
kalah kliring ?
Sebelum
menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa
berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan
elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun
atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya
bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring
lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja
kliring.
Sistem
kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional
melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring
debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni
Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo
kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta
kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh
peserta kliring.
D.
Bank
Indonsia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000
di Jakarta.
Tujuan
RTGS:
1. Memberikan
pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak
lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2. Memberikan
kepastian pembayaran.
3. Memperlancar
aliran pembayaran (payment flows).
4. Mengurangi
resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk).
5. Meningkatkan
efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui
sentralisasi rekening giro.
6. Memberikan
informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi
pengawasan bank.
7. Meningkatkan
efisiensi pasar uang.
Sistem Perbankan Elektronik
A. Perkembangan teknologi perbankan
elektronik
Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini
memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang luar biasa. Sebagai contoh,
adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet,
Internet Banking, SMS/mobile banking, phone banking, dll, telah mendorong
layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun
dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan
volume dan nilai nominal transaksi keuangan di perbankan secara sangat
signifikan. Berdasarkan data di Bank Indonesia, transaksi elektronik yang
dilakukan dengan menggunakan kartu (kartu kredit, kartu debet, ATM, kartu ATM +
debet) di Indonesia selama jangka waktu Januari s/d Agustus 2008, jumlah
transaksi yang terjadi adalah sebanyak 980,4 juta transaksi dengan nilai
nominal transaksi Rp1.463 triliun, dan jumlah kartu yang beredar sebanyak 51,35
juta kartu yang diterbitkan oleh 118 penyelenggara (53 penerbit kartu ATM, 20
penerbit kartu kredit, 38 penerbit kartu ATM+Debet, dan 7 penerbit kartu
prabayar).
Pemanfaatan
teknologi informasi bagi industri perbankan dalam inovasi produk jasa bank juga
dibayang-bayangi oleh potensi risiko kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan
elektronik (cybercrime) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak
bertanggungjawab. Kegagalan sistem dapat disebabkan karena adanya kerusakan
sistem (seperti misalnya server down), dan dalam skala luas bisa disebabkan
karena adanya bencana alam. Sementara itu, cybercrime yang terjadi pada
industri perbankan di Indonesia cenderung meningkat di Indonesia seperti
terjadinya identity theft, carding, hacking, cracking, phising, viruses,
cybersquating, ATM fraud, dll. Hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik
dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem
komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer
global atau internet (vide Pasal 1 angka 2 UU ITE).
B.
Jenis-Jenis
E-Banking :
1. Automated
Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan
atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan
tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
2. Computer
Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet
ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan
membayar tagihan, dan lain-lain.
3. Debit
(or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale
(POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet
(diambil) dari rekening banknya.
4. Direct
Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi
(misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana
(misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer
langsung ke setiap rekening nasabah.
5. Direct
Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah
harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6. Direct
Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang
disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online,
misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian
tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan
tersebut.
7. Electronic
Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor
rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan
pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
8. Electronic
Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke
rekening lainnya melalui media elektronik.
9. Payroll
Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi
kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses
pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan
nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10. Preauthorized
Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan
nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari
rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah
pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana
secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor
(misalnya PLN atau PT Telkom).
11. Prepaid
Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di
dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.
12. Smart
Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu
atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan
perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN,
otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi).
Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi
publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13. Stored-Value
Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi
melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang
diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
C. Prinsip penerapan E-Banking dan
M-Banking
Saluran
dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
ATM,
Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri : Ini adalah saluran
e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM
dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui
informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur
semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar
rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l.
voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu
switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM
dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai
kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan
muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai
Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat
dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
D. Internasional Elektronik Fund Transfer :
Electronic
Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan
pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah
bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal
elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan,
memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk
mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk
menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer
dan teknologi komunikasi data.