3. MANAJEMEN AKTIVA dan PASIVA
BANK
Manajemen Sumber Dana :
Dana yang
diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu di
perlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan
pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan
diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi
pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak
baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam
perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan
alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan
tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam
cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan
yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan
Secara garis besar sumber dana
bank dapat di peroleh dari :
Dari bank itu sendiri
Dari masyarakat luas
Dan dari lembaga lainnya
Jenis Sumber Dana
1. Dana yang bersumber dari bank
itu sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang
bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
a) Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang
saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh
para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama
dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan
peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
b) Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh
bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari
laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang
akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan
ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
c) Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum
dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin
besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat
bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam
maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
2. Dana yang bersumber dari
masyarakat luas / dana pihak ketiga (Produk Funding)
Sumber dana
ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik
perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari
masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening).
Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank
harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud
adalah:
a) Simpanan giro
b) Simpanan tabungan
c) Simpanan deposito.
3. Dana yang bersumber dari
lembaga lain
Dalam
praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari
sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi
tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini
antara lain dapat diperoleh dari:
a) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan
bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit
likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
b) Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
c) Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh
perbankan dari pihak luar negeri.
d) Surat berharga pasar uang (SBPU).
Manajemen
Penggunaan Dana :
Dana yang
diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu
diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan
pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan
diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi
pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak
baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam
perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan
alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan
tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam
cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan
yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Jenis-Jenis
Cadangan Bank :
1. Alokasi Dana pada Cadangan Primer
(Primary Reserve) GWM.
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan
efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan
dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan
tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank
Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika
para deposan menarik dana mereka.
2. Alokasi Dana
pada Cadangan Sekunder.
Cadangan
sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya
kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman
dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang
serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),
Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk
dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga
cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam
bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap curre.
3. Alokasi Dana pada Cadangan Kerja
Prioritas dana yang untuk sebagai dana
kerja atau sebagai dana pensiun para karyawan.
4. Kredit
Merupakan
suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk
meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu
yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu
dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan
jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
5. Investasi
Jangka Panjang
Pengertian
di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering
diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus
Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu
penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk
mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi
sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13)
Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan
kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti
bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau
untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang
diperoleh melalui hubungan perdagangan.
4. Jasa – Jasa Bank (Fee Base Income)
Pengertian
Fee Base Income
Fee based income menurut Kasmir (2001:109) adalah Fee
based income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam
jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A
angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam
aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan
memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based
operation”, atau “off balance sheet activities”
1. Inkasso
Inkasso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau
fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia
perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayaran atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkasso
1. Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu
lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid
dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
2. Mekanisme Inkaso
a) Inkaso melalui bank lain yaitu
inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank
lain.
b) Inkaso melalui cabang sendiri yaitu
Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar
kota pada kantor cabang Bank sendiri.
3. Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a) Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso
atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang
Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b) Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk
atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa
untuk keuntungan pihak ketiga.
2. Transfer
Pengertian
Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan Transfer
a) Kelancaran transaksi perdagangan
b) Kemudahan transaksi pembayaran
c) Keamanan nasabah lebih terjamin
Mekanisme Transfer
Dalam
mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a) Nasabah
Adalah sebagai pihak
pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke
pihak penerima.
b) Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang
menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik
(Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana
akhir.
c) Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan
kepadapenerima dana akhir.
d) Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak
akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
Biaya Atau Fee Transaksi
Transfer.
a) Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan
lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk
melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b) Transfer Masuk : Transfer masuk,
dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang
kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil
transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank
pembayar.
3. Safe
Deposit Box ( Kotak Penyimpanan ).
Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas
pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank
untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan
nasabah secara bersama-sama.
Keuntungan
Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang
yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
Kegunaan
Safe Deposit Box
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga
dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga
seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
4. Letter Of
Credit (L/C) / Ekspor Impor
Pengertian
Letter of Credit
Salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Jenis Letter
of Credit
Isi dari perjanjian
LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan
lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis:
a. Ruang Lingkup Transaksi
ü LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang/jasa melewati batas – batas Negara.
ü LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC
yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
b. Saat Penyelesaian
ü Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen
tiba.
ü Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
c. Pembatalan
ü Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak
yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan
sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai
kesepakatan final.
ü Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila
suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka
LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
d. Pengalihan Hak
ü Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
ü Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary
untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak
lain.
e. Pihak advising bank
ü General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
ü Restricted/Straight LC:adalah LC
yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
f. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
ü Standby LC:adalah surat pernyataan
dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank
tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk
kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
ü Red-Clause LC:adalah LC yang
memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini
diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada
reputasi beneficiary.
ü Clean LC:adalah LC yang
pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar
kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat
Letter of Credit
a. Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada
nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. Travellers Cheque
Pengertian Travellers cheque
Cek wisata
atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company
untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874
Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri