1. PENDAHULUAN
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan.
Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan,
yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan
menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik
dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi bank berdasarkan
fungsi atau status operasi
Melaksanakan kebijakan moneter
dan keuangan
Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
Melakukan pengawasan,
pembinaan,dan pengaturan perbankan
Sebagai banker
bank atau lender of last resort
Memelihara stabilitas moneter
Melancarkan pembiayaan
pembangunan ekonomi
Mendorong pengembangan
perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
Ø Bank Milik Negara
Adalah bank
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah
yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan
bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Ø Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank
yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah
yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan
berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah
memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani
golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya
dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Ø Bank Swasta Nasional
Setelah
pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988
(Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun
demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh
pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas
(PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah
merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Ø Bank Swasta Asing
Adalah
bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank
induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh
beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988,
bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu
di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung
Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi
sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula
pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Ø Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum
yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di
Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang
dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank
yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa
Ø Bank Devisa
Bank devisa
(foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat
melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian,
bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala
internasional.
Ø Bank Non Devisa
Bank umum
yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di
dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya
menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume
usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya
dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam
valuta asing.
2. SIFAT
INDUSTRI PERBANKAN
Sifat khusus
industri perbankan, ada dua yaitu :
1. Sebagai salah satu sub-sistem
industri jasa keuangan.Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan,
karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu
leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu Negara, jika perbankan
mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian
negara yang sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah industri
yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial
institution). Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi
rush dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi
krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan
adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah (most heavily
regulated). Revisi serta penegakannya harus dilakukan dengan dilakukan sangat
hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat
ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam
perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
Ada lima tujuan, mengapa
industri perbankan perlu diatur
1. Menjaga keamanan bank
2. Memungkinkan terciptanya iklim
kompetisi yang sehat
3. Pemberian kredit untuk tujuan khusus
4. Perlindungan terhadap nasabah
5. Terciptanya suasana kondusif bagi
Terciptanya suasana kondusif bagi pengambilan keputusan mengenai kebijakan
pengambilan keputusan mengenai kebijakan moneter.
3. FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA
UMUM
Fungsi dari Bank :
1. Bank Umum
Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
Memberikan kredit.
Menerbitkan surat pengakuan
utang.
Memindahkan uang, baik untuk
kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
Menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga.
Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga; dan
Melakukan penempatan dana dari
nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di
bursa efek.
2. Bank Sentral
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang.
menetapkan sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi.
melakukan pengendalian moneter
dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada
·
operasi pasar terbuka di pasar
uang baik rupiah maupun valuta asing
·
penetapan
tingkat diskonto
·
penetapan
cadangan wajib minimum
·
pengaturan
kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip
syariahPelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
mewajibkan penyelenggara jasa
sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.Pelaksanaan
kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
c. Mengatur dan mengawasi bank Dalam rangka melaksanakan
tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
dengan peraturan Bank Indonesia.
3. Bank Perkreditan Rakyat
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
- Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c - Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Peranan dari Bank :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum
adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan
(kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan
fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank sentral dapat mengurangi
atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank
umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum
yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal
ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.Beberapa jasa yang amat
dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian
fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang
mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah
dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang
berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum.
Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank
untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang
semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian
jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita
sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim
uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
4. PERANAN
BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan BI
adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan
tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa
tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari
multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja,
dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI
akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
5. DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi
ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih
stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan
Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank
untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27
Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di
Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan
dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir
dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah
karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
Deregulasi
perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak
terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank
swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak
didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal
bank.
Deregulasi
perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya
memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.
Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit.
Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang
minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun
kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu.
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan
yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk
patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan. Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena
persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan
Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya
jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito
dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu
untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya
kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari
1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan. Salah
satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi
aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu,
lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden
Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor
14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan
soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk
mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi
kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah
mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital
adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan
ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit
ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan
Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3
Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan
para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu,
mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan
nyaris pailit.
2.PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN
Laporan keuangan adalah ikhtisar
mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu yang berisi
informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan
petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang. Jenis-jenis
laporan keuangan adalah sebagai berikut :
1.
NERACA BANK
Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan
yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari
suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Dibawah ini merupakan contoh
ilustrasi neraca pada PT. Purnama Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006. Isi
neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Asset kekayaan atau
sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat
dimasa yang akan datang.
·
Asset lancar, uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta
kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau
rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan,
dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan).
Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank
(saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka
pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di
produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
·
Investasi jangka panjang (long term investment) terdiri dari aset berjangka
panjang (tidak untuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang
diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan.
Misalnya : penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat
berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka
panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha
·
Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal
perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus
operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin
dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
·
Aset Tak
Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang
menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak
cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
·
Aset lain-lain
(Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset
lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud.
Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.
b. Kewajiban dapat
digolongkan menjadi :
·
Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi
kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun
atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha,
beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak,
utang bunga.
·
Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang
adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih
dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang
obligasi.
·
Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke
kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.
c. Ekuitas : Menunjukkan
hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya
dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :
·
Perusahaan
perorangan
·
Perusahaan
persekutuan
·
Perusahaan perseroan
2.
LAPORAN RUGI / LABA BANK
Laporan rugi / laba (income statement)
merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan
biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai
dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi transaksi yang
terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah:
·
Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat
uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai.
Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena metode ini kurang
tepat untuk mengakui laba rugi pada periode tertentu.
·
Dasar Waktu ( Akrual Basis ) : Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan
pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai
dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum
mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang
melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan
kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami
dengan jelas, yaitu:
1. Pendapatan : Adalah
penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa
(reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan,
penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
2. Beban : Adalah
pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler),
seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset
tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
3. Laba / Rugi : Laba
terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya
rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang
terjadi.Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban
operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih,
pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak
Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Pendapatan hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepad pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan. Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya.
Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan
pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.
Pendapatan hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepad pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan. Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya.
Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan
pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.
3. LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan
datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang
(kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah
pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat
yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang
tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin
diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai
hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat
ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva
tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus
kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu
yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan.
Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas
atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan
biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya
aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi
pendapatan bagi bank.
Contoh Kasus Aktiva Produktif Pada Bank Syariah. Sama halnya dengan
perbankan konvensional, keberlangsungan usaha bank syariah sangat dipengaruhi
oleh kualitas penanaman dana (aktiva produktif) yang dilakukan. Dalam perbankan
syariah, yang dimaksud dengan aktiva produktif adalah penanaman dana bank
syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk :
·
Pembiayaan yaitu
penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau
pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
·
Piutang yaitu
tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad
murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
·
Qardh yaitu
penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang
mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam
jangka waktu tertentu.
·
Surat berharga
syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim
diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi
syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan
prinsip syariah.
·
Penempatan yaitu
penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan
rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau
tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan
yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk
penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
·
Penyertaan modal
yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang
konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi
transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah
memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan syariah.
·
Penyertaan modal
sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk
mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam
bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity
options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki
atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
·
Transaksi
rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet)
berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi
(endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan
prinsip syariah.
·
Sertifikasi
Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi
standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan
pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan
prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara
menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi
dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran.
Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sektor industri manufaktur, sekian
persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan. Demikian juga dengan
rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran
sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan
benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut.
4. LAPORAN KOMITMEN DAN KONTIGENSI
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak
dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah
maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati
bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi
bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain,
sedangkan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada
nasabah dan atau pihak lain.
Tagihan komitmen
antara lain :
Fasilitas pinjaman
yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
Posisi pembelian valuta asing dll.
Kewajiban
komitmen antara lain :
·
Fasilitas kredit
kepada nasabah yang belum ditarik
·
Fasilitas kredit
kepada bank lain yang belum ditarik
·
Irrevocable L/C yang masih berjalan
·
Posisi pembelian valuta asing dan lain-lain
Kontigensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai
kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan , yang baru akan
terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa
dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontigensi diharuskan
dalam laporan keuangan.
Azas Konservatif dalam Kontigensi. Pengungkapan data transaksi kontigensi
dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif
atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa
penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba
bila kedua kondisi berikut dipenuhi
a. Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi
penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca.
b. Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar.
Jenis Transaksi
Kontigensi
Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontigensi
seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang
masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam
penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi
sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening
administrative, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.
Garansi Bank
Salah satu jenis transaksi kontigensi yang paling sering ditemukan dalam
transaksi bank adalah Garansi Bank. Garansi Bank adalah semua bentuk garansi
atau jaminan yang diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan
pembayaran pada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank
wanprestasi atau cidera janji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar