Selasa, 07 Januari 2014

ISTEM INFORMASI AKADEMIK

ISTEM INFORMASI AKADEMIK

Persyaratan Umum Mahasiswa baru
Pendidikan  di Perguruan Tinggi terbuka bagi  setiap warganegara Republik Indonesia yang memiliki STTB SMTA atau  yang sederajat,  jurusan  yang  sesuai  dengan masing-masing  Program Studi /Jurusan yang akan diambil calon mahasiswa.       
Calon mahasiswa  baru  lulusan  SMTA  negara  asing harus melegalisasikan ijazahnya lebih dahulu melalui Kanwil Depdikbud.
Khusus  untuk  calon  mahasiswa warga negara  asing,  mereka diharuskan  memproses Surat Ijin Belajar dari Menteri  Pendidikan dan Kebudayan c.q Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. 
Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke counter-Counter pendaftaran yang ada di Perguruan Tinggi atau langsung datang ke tempat pendaftaran.

adapun ada ketentuan pendaftaran bagi Mahasiswa/i baru sebagai berikut:

Ketentuan pendaftaran dan ujian saringan masuk bagi mahasiswa baru sebagai berikut :
1. Setiap  Calon Mahasiswa yang mendaftar berhak untuk  mengambil  Pilihan Utama dan Pilihan Tambahan
2. Formulir   Pendaftaran  dapat  dibeli  di  Loket Pendaftaran.
    Formulir  Pendaftaran yang telah diisi dilengkapi dengan :
    a. Kartu Tanda Ujian Saringan Masuk yang telah diisi
    b. Dua lembar fotocopy STTB SMTA  yang telah dilegalisir (Untuk SMU/SMTA Swasta legalisir KANWIL)
    c. Satu lembar fotocopy raport SMTA kelas 3  (semester 5 & 6)
    d. Dua lembar pasfoto ukuran 2 x 3
    e. Satu lembar fotocopy SKHUN/NEM yang telah dilegalisir sekolah
        Setelah diterima :
    f.  Surat  Kesehatan  dan  Surat   Keterangan  Bebas  Narkotika dari Poliklinik Gunadarma
3. Setelah  formulir diisi dan dilengkapi dengan persyaratan yang diminta, Calon Mahasiswa mengembalikannya       ke Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) untuk ditentukan waktu dan tempat Ujian Saringan Masuk
4. Ujian Saringan Masuk diadakan sesuai dengan jadwal yang  telah ditentukan oleh PPMB
5. Ujian  Saringan Masuk meliputi Bahasa  Inggris, Matematika  dan  Potensi Akademik


Biaya Pendidikan

Biaya Pendidikan terdiri atas :   1) Biaya   Penyelenggaraan   Pendidikan  (BPP)   termasuk Fasilitas  kesehatan/berobat ringan di Poliklinik Gunadarma  &  Penggunaan Internet. 2)  Biaya satuan kredit semester (sks) sebesar Rp. 150.000,- /sks 3)  Uang Sumbangan Pembangunan Gedung yang besarnya sesuai dengan hasil ujian masuk   Bagi calon mahasiswa baru yang mengundurkan diri karena diterima juga di Perguruan Tinggi Negeri melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), Biaya Pendidikan dan Uang Sumbangan Pembangunan Gedung yang telah dibayarkan, semua dapat diambil kembali dengan Dipotong Biaya Administrasi dan calon mahasiswa harus mengembalikan perlengkapan yang telah diterima seluruhnya

FLOWCHART PROSES PENGISIAN KRS

Pengertian Kartu Rencana Studi (KRS)
Kartu Rencana Studi atau KRS adalah kartu yang berisi daftar mata kuliah yang akan diikuti oleh setiap mahasiswa dalam setiap semester. Dalam KRS tercantum data mahasiswa seperti : Nama, NPM, Kelas, Fakultas, Jurusan, Jumlah Semester, Tahun Akademik, Kode Mata Kuliah, Mata Kuliah, SKS.
KRS berlaku sah apabila ada pas foto mahasiswa yang bersangkutan dan di cap oleh universitas tersebut.
KRS merupakan bukti mahasiswa aktif pada setiap semester yang bersangkutan dan berfungsi sebagai Kartu Peserta Ujian. Pengisian KRS dilakukan oleh setiap mahasiswa secara langsung di PSMA Online pada setiap semester.
Persyaratan Pengisian KRS
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yaitu:
a.    Berpakaian rapi dan sopan
b.    Membawa lembaran FRS yang sudah diisi
c.    Membawa pas foto hitam putih atau pas foto bewarna dengan ukuran 3 x 4 terbaru dan bukan bekas.
d.    Membawa blangko pembayaran warna merah yang sudah dibayarkan. Bagi mahasiswa yang belum                    membayar uang kuliah dapat menggunakan KRS yang lama tetapi KRS belum dapat diambil.
e.    Pengambilan KRS bagi mahasiswa yang tidak memenuhi syarat 3 dan 4 dapat dilakukan di hari berikutnya         dengan membawa syarat yang belum dipenuhi selama pengisian KRS.

Prosedur Pengisian KRS

Prosedur Pelaksanaan Kegiatan KRS digambarkan pada bagan dibawah ini :
Keterangan : Prosedur pengisian KRS diawali dengan mahasiswa menyerahkan fotokopi tanda bukti pembayaran uang kuliah (blanko) berwarna merah ke bagian Front Office (FO), yang melayani informasi di bidang Akademik dan Keuangan. Kemudian FO memeriksa blanko dan memberikan form KRS kepada mahasiswa. Mahasiswa mengisi form KRS dan mengumpulkannya pada Ketua Jurusan (Kajur), yang kemudian diperiksa dan disetujuinya, lalu diserahkan ke BAAK. Lalu BAAK memeriksa dan menyetujuinya dan jika disetujui, KRS diserahkan ke FO kembali untuk diberikan kepada mahasiswa dan mahasiswa memperbanyak KRS dan memberikan fotocopy KRS kepada FO untuk diberikan kepada Kajur dan BAAK. Prosedur ini digambarkan pada gambar diatas.
Penjelasan Prosedur Pengisian KRS
a.    Mahasiswa membawa FRS yang sudah diisi sebelumnya serta blanko buku pembayaran uang kuliah,                  mahasiswa menuju counter pengecekan blanko. Jika mahasiswa tidak membwa blanko berwarna merah              dapat menyerahkan KTM atau KRS yang lama. Setelah blanko pembayaran atau KTM/KRS telah dicek,              mahasiswa langsung dapat memulai pengisian KRS diterminal komputer yang aktif.
b.    Jika terdapat hal yang tidak jelas selama pengisian KRS mahasiswa dapat bertanya pada PA (Pembimbing        Akademik) yang bertugas.
c.    Jika sudah selesai mahasiswa dapat keluar dan menuju loket untuk mengambil KRS dengan menyerahkan          blanko pembayaran yang berwarna merah yang telsh dicek dan pas foto 3 x 4.

Kesimpulan :
Setiap Perguruan tinggi mempunyai ketentuan dan kebijakan tersendiri dengan mendasarkan ke Peraturan pendidikan,sistem  informasi akademik ini saat berguna bagi  mahasiswa/i tersebut karena di dalamnya banyak informasi yang berguna dan info penting mengenai kampus.bagi mahasiswa baru . Mahasiswa  bisa mengetahui jenjang kuliah dan mengetahui info seminar serta kalau mau lajut kuliah yang lebih tinggi untuk S1,S2 dan selanjutnya

Saran :
Diharapkan setiap Perguruan tinggu lebih memahami kondisi Mahasiswa/i yang mendaftar,khusunya untuk masuk jam Malam atau kuliah masuk jam malam dengan alasan Berkerja.dan dari pihak Perguruan tinggi lebih bisa mengatur jadwal jam masuk apabila ada jam Tambahan atau jam Pratek dan sebagainya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar