Persyaratan Umum Mahasiswa baru
Pendidikan di Perguruan Tinggi terbuka bagi setiap warganegara Republik Indonesia yang memiliki STTB SMTA atau yang sederajat, jurusan yang sesuai dengan masing-masing Program Studi /Jurusan yang akan diambil calon mahasiswa.
Calon mahasiswa baru lulusan SMTA negara asing harus melegalisasikan ijazahnya lebih dahulu melalui Kanwil Depdikbud.
Khusus untuk calon mahasiswa warga negara asing, mereka diharuskan memproses Surat Ijin Belajar dari Menteri Pendidikan dan Kebudayan c.q Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke counter-Counter pendaftaran yang ada di Perguruan Tinggi atau langsung datang ke tempat pendaftaran.
adapun ada ketentuan pendaftaran bagi Mahasiswa/i baru sebagai berikut:
Ketentuan pendaftaran dan ujian saringan masuk bagi mahasiswa baru sebagai berikut :
1. Setiap Calon Mahasiswa yang mendaftar berhak untuk mengambil Pilihan Utama dan Pilihan Tambahan
2. Formulir Pendaftaran dapat dibeli di Loket Pendaftaran.
Formulir Pendaftaran yang telah diisi dilengkapi dengan :
a. Kartu Tanda Ujian Saringan Masuk yang telah diisi
b. Dua lembar fotocopy STTB SMTA yang telah dilegalisir (Untuk SMU/SMTA Swasta legalisir KANWIL)
c. Satu lembar fotocopy raport SMTA kelas 3 (semester 5 & 6)
d. Dua lembar pasfoto ukuran 2 x 3
e. Satu lembar fotocopy SKHUN/NEM yang telah dilegalisir sekolah
Setelah diterima :
f. Surat Kesehatan dan Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Poliklinik Gunadarma
3. Setelah formulir diisi dan dilengkapi dengan persyaratan yang diminta, Calon Mahasiswa mengembalikannya ke Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) untuk ditentukan waktu dan tempat Ujian Saringan Masuk
4. Ujian Saringan Masuk diadakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh PPMB
5. Ujian Saringan Masuk meliputi Bahasa Inggris, Matematika dan Potensi Akademik
Biaya Pendidikan
Biaya Pendidikan terdiri atas : 1) Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) termasuk Fasilitas kesehatan/berobat ringan di Poliklinik Gunadarma & Penggunaan Internet. 2) Biaya satuan kredit semester (sks) sebesar Rp. 150.000,- /sks 3) Uang Sumbangan Pembangunan Gedung yang besarnya sesuai dengan hasil ujian masuk Bagi calon mahasiswa baru yang mengundurkan diri karena diterima juga di Perguruan Tinggi Negeri melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), Biaya Pendidikan dan Uang Sumbangan Pembangunan Gedung yang telah dibayarkan, semua dapat diambil kembali dengan Dipotong Biaya Administrasi dan calon mahasiswa harus mengembalikan perlengkapan yang telah diterima seluruhnya
FLOWCHART PROSES PENGISIAN KRS
Pengertian Kartu Rencana Studi (KRS)
Kartu Rencana Studi atau KRS adalah kartu yang berisi daftar mata kuliah yang akan diikuti oleh setiap mahasiswa dalam setiap semester. Dalam KRS tercantum data mahasiswa seperti : Nama, NPM, Kelas, Fakultas, Jurusan, Jumlah Semester, Tahun Akademik, Kode Mata Kuliah, Mata Kuliah, SKS.
KRS berlaku sah apabila ada pas foto mahasiswa yang bersangkutan dan di cap oleh universitas tersebut.
KRS merupakan bukti mahasiswa aktif pada setiap semester yang bersangkutan dan berfungsi sebagai Kartu Peserta Ujian. Pengisian KRS dilakukan oleh setiap mahasiswa secara langsung di PSMA Online pada setiap semester.
Persyaratan Pengisian KRS
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yaitu:
a. Berpakaian rapi dan sopan
b. Membawa lembaran FRS yang sudah diisi
c. Membawa pas foto hitam putih atau pas foto bewarna dengan ukuran 3 x 4 terbaru dan bukan bekas.
d. Membawa blangko pembayaran warna merah yang sudah dibayarkan. Bagi mahasiswa yang belum membayar uang kuliah dapat menggunakan KRS yang lama tetapi KRS belum dapat diambil.
e. Pengambilan KRS bagi mahasiswa yang tidak memenuhi syarat 3 dan 4 dapat dilakukan di hari berikutnya dengan membawa syarat yang belum dipenuhi selama pengisian KRS.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yaitu:
a. Berpakaian rapi dan sopan
b. Membawa lembaran FRS yang sudah diisi
c. Membawa pas foto hitam putih atau pas foto bewarna dengan ukuran 3 x 4 terbaru dan bukan bekas.
d. Membawa blangko pembayaran warna merah yang sudah dibayarkan. Bagi mahasiswa yang belum membayar uang kuliah dapat menggunakan KRS yang lama tetapi KRS belum dapat diambil.
e. Pengambilan KRS bagi mahasiswa yang tidak memenuhi syarat 3 dan 4 dapat dilakukan di hari berikutnya dengan membawa syarat yang belum dipenuhi selama pengisian KRS.
Prosedur Pengisian KRS
Prosedur Pelaksanaan Kegiatan KRS digambarkan pada bagan dibawah ini :
Keterangan : Prosedur pengisian KRS diawali dengan mahasiswa menyerahkan fotokopi tanda bukti pembayaran uang kuliah (blanko) berwarna merah ke bagian Front Office (FO), yang melayani informasi di bidang Akademik dan Keuangan. Kemudian FO memeriksa blanko dan memberikan form KRS kepada mahasiswa. Mahasiswa mengisi form KRS dan mengumpulkannya pada Ketua Jurusan (Kajur), yang kemudian diperiksa dan disetujuinya, lalu diserahkan ke BAAK. Lalu BAAK memeriksa dan menyetujuinya dan jika disetujui, KRS diserahkan ke FO kembali untuk diberikan kepada mahasiswa dan mahasiswa memperbanyak KRS dan memberikan fotocopy KRS kepada FO untuk diberikan kepada Kajur dan BAAK. Prosedur ini digambarkan pada gambar diatas.
Penjelasan Prosedur Pengisian KRS
a. Mahasiswa membawa FRS yang sudah diisi sebelumnya serta blanko buku pembayaran uang kuliah, mahasiswa menuju counter pengecekan blanko. Jika mahasiswa tidak membwa blanko berwarna merah dapat menyerahkan KTM atau KRS yang lama. Setelah blanko pembayaran atau KTM/KRS telah dicek, mahasiswa langsung dapat memulai pengisian KRS diterminal komputer yang aktif.
b. Jika terdapat hal yang tidak jelas selama pengisian KRS mahasiswa dapat bertanya pada PA (Pembimbing Akademik) yang bertugas.
c. Jika sudah selesai mahasiswa dapat keluar dan menuju loket untuk mengambil KRS dengan menyerahkan blanko pembayaran yang berwarna merah yang telsh dicek dan pas foto 3 x 4.
Penjelasan Prosedur Pengisian KRS
a. Mahasiswa membawa FRS yang sudah diisi sebelumnya serta blanko buku pembayaran uang kuliah, mahasiswa menuju counter pengecekan blanko. Jika mahasiswa tidak membwa blanko berwarna merah dapat menyerahkan KTM atau KRS yang lama. Setelah blanko pembayaran atau KTM/KRS telah dicek, mahasiswa langsung dapat memulai pengisian KRS diterminal komputer yang aktif.
b. Jika terdapat hal yang tidak jelas selama pengisian KRS mahasiswa dapat bertanya pada PA (Pembimbing Akademik) yang bertugas.
c. Jika sudah selesai mahasiswa dapat keluar dan menuju loket untuk mengambil KRS dengan menyerahkan blanko pembayaran yang berwarna merah yang telsh dicek dan pas foto 3 x 4.
Kesimpulan :
Setiap Perguruan tinggi mempunyai ketentuan dan kebijakan tersendiri dengan mendasarkan ke Peraturan pendidikan,sistem informasi akademik ini saat berguna bagi mahasiswa/i tersebut karena di dalamnya banyak informasi yang berguna dan info penting mengenai kampus.bagi mahasiswa baru . Mahasiswa bisa mengetahui jenjang kuliah dan mengetahui info seminar serta kalau mau lajut kuliah yang lebih tinggi untuk S1,S2 dan selanjutnya
Setiap Perguruan tinggi mempunyai ketentuan dan kebijakan tersendiri dengan mendasarkan ke Peraturan pendidikan,sistem informasi akademik ini saat berguna bagi mahasiswa/i tersebut karena di dalamnya banyak informasi yang berguna dan info penting mengenai kampus.bagi mahasiswa baru . Mahasiswa bisa mengetahui jenjang kuliah dan mengetahui info seminar serta kalau mau lajut kuliah yang lebih tinggi untuk S1,S2 dan selanjutnya
Saran :
Diharapkan setiap Perguruan tinggu lebih memahami kondisi Mahasiswa/i yang mendaftar,khusunya untuk masuk jam Malam atau kuliah masuk jam malam dengan alasan Berkerja.dan dari pihak Perguruan tinggi lebih bisa mengatur jadwal jam masuk apabila ada jam Tambahan atau jam Pratek dan sebagainya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar